Jenis-Jenis Lelang


Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan lelang dapat dilakukan dalam
3 (tiga) bentuk lelang, yaitu :
    1. LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
    2. LELANG NON EKSEKUSI WAJIB
    3. LELANG EKSEKUSI

1. LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, Orang, Badan hukum,/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:

  • Balai Lelang menyelenggarakan lelang atas aset yang diserahkan ke Balai Lelang hingga  penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
  • Aset yang dilelang adalah aset yang menurut peraturan yang berlaku tidak dibebani titel eksekutorial, tidak dikuasai negara serta bukan merupakan aset yang harus dieksekusi guna pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Biaya lelang yang harus dibayarkan ke kas negara (BIAD) sebesar 0,3 % dari harga lelang yang terbentuk.
  • Balai Lelang mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang.

2.  LELANG NON EKSEKUSI WAJIB                                                                                                   

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh  peraturan perundang-undangan diharuskan di jual secara lelang.

  • Dalam pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib ini, balai lelang hanya sebatas jasa pra lelang dan atau jasa pasca lelang, bukan sebagai pemohon maupun kuasa pemohon lelang.
  • Pemilik barang adalah pemohon lelang dan permohonan lelang di mohonkan kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang.

3. LELANG EKSEKUSI

Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:

  • Balai Lelang selaku ‘pelaksana pra lelang’ artinya pelaksanaan lelang lebih ditekankan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sedangkan pihak Balai lelang mempersiapkan persiapan lelang hingga pemasaran aset. Pelunasan pembayaran lelang langsung ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dalam penyelenggaraan lelang, Balai Lelang kerjasama dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
  • Kategori  aset  yang  bisa  dilelang  adalah  aset  yang  dibebani  hak  tanggungan, pelaksanaan putusan pengadilan, aset harta pailit, fiducia, gadai, barang rampasan kepolisian, rampasan bea cukai, dan segala aset yang terdapat titel eksekutorial.
  • Permohonan  lelang  diajukan  oleh  Kurator,  kreditur/pemegang  hak  tanggungan, pemegang fiducia, pemegang gadai, Pengadilan negeri, atau eksekutor ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan mencantumkan BALINDO selaku
    ‘Pra Lelang”.
  • Pengumuman lelang dilakukan di media massa resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Untuk properti dilakukan 2x dengan selang waktu 15 hari antara pengumuman I dan II serta sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan barang bergerak dilakukan minimal 1x 7 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Biaya yang harus dibayar ke kas negara (BIAD) meliputi bea lelang pembeli, bea lelang penjual, uang miskin dan uang yang ditahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dengan demikian cara lelang, baik lelang sukarela atau lelang eksekusi adalah sama, yakni cara penjualan aset yang efektif serta efisien, mudah mendapatkan harga yang optimal, lebih terbuka atau ‘fair’ dan resmi karena dihadapan pejabat lelang.